Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai pelayan sebuah restoran.

Syaiful Rachman
Jum'at, 20 Desember 2024 | 05:50 WIB
Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Ketiga tersangka perdagangan anak bernama Wulan, Andhika, dan Fajar dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota pada Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

dolomet.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus tiga pemuda pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Andhika alias Bagol (21 tahun), Fajar (23), dan Wulan (19) yang menjajakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial(PSK) di wilayah Jakarta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024), mengungkapkan tersangka mengiming-imingi korban berinisial ZN (15) dengan modus kerja sebagai pelayan di restoran. Adapun kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.

Bismo menyebut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, dimana Andhika mengajak korban bekerja, Fajar sebagai penyewa penginapan, dan Wulan sebagai pengelola uang.

“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” ujarnya.

Baca Juga:Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Ia mengatakan, para tersangka telah menjajakan korban di empat hotel yang berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Jasa korban dipatok dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu sekali kencan.

“Tersangka juga mengimingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki akan dibayar Rp2,5 juta. Hasilnya korban sudah 26 kali dieksploitasi seksual dengan penghasilan Rp6 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya bahwa dia tidak bekerja sebagai pegawai restoran seperti yang ditawarkan.

Kepada sang ibu, kata Aji, korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

Baca Juga:Jelang Libur Akhir Tahun, Polisi dan Dishub Garut Periksa Kelayakan Bus di Terminal Guntur

“Korban menelepon menggunakan handphone tersangka W ke ibunya, mengatakan ‘saya sebenarnya tidak dipekerjakan di restoran, tapi saya diperjualbelikan’,” jelasnya seperti dimuat ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini