Jajakan Wanita Muda ke Turis Asing, Dolken Diringkus Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Syaiful Rachman
Jum'at, 27 Desember 2024 | 07:05 WIB
Jajakan Wanita Muda ke Turis Asing, Dolken Diringkus Polisi
Pelaku berinisial DR diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024), atas dugaan melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang menyebabkan korban meninggal dunia. ANTARA/Ahmad Fikri

dolomet.com - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DR alias Dolken yang menjadikan DS (25) perempuan warga Cianjur sebagai penjaja seks komersial (PSK) untuk turis asing di kawasan Bogor hingga akhirnya meninggal akibat overdosis.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Kamis (26/12/2024), mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DR yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DS.

"Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur," kata Tono dilansir ANTARA.

Petugas melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban yang sebelumnya sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama 2 hari.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Tidak Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di 15 Kecamatan

Hasil penyelidikan ditemukan DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.

"Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia," jelasnya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban karena penanganan kematiannya oleh Polres Bogor sehingga pihaknya masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.

"Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta," katanya.

Baca Juga:Disbudpar Jamin Kegiatan Wisata di Cianjur Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini