dolomet.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia Pratikno menyampaikan bahwa arus mudik pada musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 relatif lancar.
"Kami memantau bagaimana arus lalu lintas di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek ini dan di jalur lainnya. Kami melihat bahwa arus lalu lintas pada musim libur Natal dan tahun baru kali ini berjalan dengan normal," kata Pratikno, usai rapat koordinasi bersama TNI-Polri dan sejumlah menteri di Rest Area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (27/12/2024).
Ia memprediksi puncak arus balik Natal dan Tahun Baru akan terjadi pada 29 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Ia mengatakan pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk mengecek apa saja yang harus disiapkan untuk mempersiapkan pada arus balik libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga:19 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Natal
Pratikno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil pelajaran dari kesiapan Natal dan Tahun Baru kali ini untuk menyiapkan persiapan mudik Lebaran tahun depan.
Menurut dia, banyak hal yang harus disiapkan sejak dini, misalnya infrastruktur yang harus disiapkan jauh-jauh hari, sehingga petugas di lapangan dapat melakukan identifikasi hal-hal apa yang bisa dilakukan di awal tahun untuk mengurai, memperbaiki pelayanan kepada masyarakat pada arus mudik Lebaran 2025.
"Yang pasti mudik Lebaran nanti jauh lebih besar dibandingkan dengan Natal dan tahun baru, jadi harus dipersiapkan dengan matang," katanya dilansir ANTARA.
Selain Menko PMK, dalam kunjungan dan rapat koordinasi di rest area KM 57 Jalan Tol Jakarta Cikampek hadir pula Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam kunjungannya ke rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebelum menggelar rakor di Pos Terpadu, rombongan menteri melakukan peninjauan sejumlah pos pelayanan serta menyapa beberapa pengunjung rest area.
Baca Juga:Pemkab Karawang Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Natal dan Tahun Baru